Home » , , » Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3LH) - Bagian 1

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3LH) - Bagian 1

Written By JEEV MC on Minggu, 25 Agustus 2013 | 16.40



A.     Pengertian K3:
-        Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
-        Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.

B.   Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

C.    Tujuan K3
-        Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
-        Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
-        Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

D.   Pengertian Kecelakaan
-        Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
-         Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.

E.     Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
5K
1.     Kerusakan
2.     Kekacauan Organisasi
3.     Keluhan dan Kesedihan
4.     Kelainan dan Cacat
5.     Kematian

F.     Klasifikasi Kecelakaan
1.     Menurut jenis kecelakaan
-       Terjatuh
-       Tertimpa benda jatuh
-       Tertumbuk atau terkena benda
-       Terjepit oleh benda
-       Gerakan yang melebihi kemampuan
-       Pengaruh suhu tinggi
-       Terkena sengatan arus listrik
-       Tersambar petir
-       Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
-       Lain-lain.
2.     Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
-       Dari mesin
-       Alat angkut dan alat angkat
-       Bahan/zat berbahaya dan radiasi
-       Lingkungan kerja
3.     Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb

G.    Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1.     Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2.     Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resm3. Melakukan pengawasan dengan baik
3.     Memasang tanda-tanda peringatan

4.     Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Share this article :

1 komentar:

  1. Casino Kings Gambling | No Deposit Casino Bonuses
    A complete guide on online gambling, including 안전 토토 사이트 casino bonuses, no deposit 룰렛 배당 bonus 더킹바카라 codes, free spins 스포츠라이브스코어 and much 해외사이트 more!

    BalasHapus

Layanan Pelanggan

CALL/SMS :
085223699488/085723672529
 
Support : DAKON/CONGKLAK TASIKMALAYA | ORDER PROGRAM APLIKASI | BLOG MINI INDONESIA
Copyright © 2013. JASA WEB TASIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger